kabarmandala.com — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor Dr. Enias Rumbewas, SE.,M.Si mengingatkan kepada semua perusahaan swasta supaya memperhatikan pemberian upah sesuai dengan standar Upah Minimun Provinsi (UMP) Papua pada tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan karyawan agar memperhatikan UMP, standar upah yang telah ditetapkan pemerintah daerah khususnya lagi Pemerintah Provinsi Papua agar diperhatikan dengan baik,” ujarnya .
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa UMP Papua di tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp. 3.516.700 per bulan, jumlah sebesar itu meningkat sekitar 8,5 % dari tahun 2019 yang jumlahnya ditetapkan sebesar Rp. 3.240.900.
Enias juga mengimbau kepada sejumlah karyawan yang sudah bekerja di sejumlah perusahaan-perusahaan besar supaya mengimformasikan jika ada perusahaan yang memberikan upah jauh di bawah standar, khususnya standar UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
More Stories
Pemprov Papua dan Jerman Sepakati MoU Pencegahan Korupsi
Daerah Perlu Evaluasi Otsus Agar Menyejahterakan Masyarakat
Budidaya Kelapa Timika