kabarmandala.com — Mantan Wakil Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Arie Ardian Rishadi memberikan keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan makar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Dalam persidangan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora yang melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
More Stories
Kegiatan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Yang Berujung Anarkis Dan Ditunggangi Organisasi Ilegal Di Papua
Dibalik Polemik Revisi Undang-Undang Otsus Papua
Optimisme Generasi Millenial Papua harus Wujudkan Masa Depan Papua