kabarmandala.com — Mantan Wakil Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Arie Ardian Rishadi memberikan keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan makar pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Dalam persidangan kasus makar atas pengibaran bendera Bintang Kejora yang melibatkan enam aktivis Papua, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Issay Wenda, Arina Elopere, Charles Kossay, dan Surya Anta tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
More Stories
Pesawat Belum Berani ke Beoga Puncak Usai KKB Tembak Guru-Bakar Sekolah
116 WNA Langgar Izin Keimigrasian di Papua, 99 di antaranya Berasal dari Papua Nugini
Otsus Papua Dinilai Turut Membantu dalam Pembangunan Daerah