kabarmandala.com — Penandatanganan Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak lantas membuat pemda berkomitmen untuk mencairkannya. Kemarin (9/1), KPU mengadu ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin tentang adanya sejumlah pemda yang tidak mematuhi komitmennya saat menandatangani NPHD.
Pengaduan itu berawal dari laporan sejumlah jajaran KPU di daerah yang mempersoalkan inkonsistensi pemda dalam pencairan dana hibah pilkada. Sedikitnya ada tiga persoalan yang diidentifikasi KPU dari laporan-laporan yang ada. ’’Ada yang dana hibah dipotong sepihak oleh pemda atau DPRD, tanpa pembicaraan dengan KPU Kabupaten/Kota,’’ terangnya di KPU kemarin.
Beberapa pemda juga menyatakan tidak sanggup memenuhi standar honorarium badan ad hoc sesuai peraturan Menteri keuangan. Dalam peraturan Menkeu memang disebutkan ada kenaikan honorarium bagi petugas penyelenggara ad hoc di jajaran KPU maupun Bawaslu. Mulai dari level kecamatan, desa/kelurahan, hingga level TPS.
Problem ketiga, ada pembverian honorarium bagi sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak seragam antardaerah. Tidak terpenuhinya standar honor maupun kesenjangan honor itu berpotensi menjadi masalah di kemudian hari. Khususnya saat panitia ad hoc mulai bekerja.
More Stories
Pemprov Papua dan Jerman Sepakati MoU Pencegahan Korupsi
Sekertaris BMP Imbau Masyarakat Papua tak Terprovokasi Rencana Aksi Mogok Sipil Nasional
Kegiatan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Yang Berujung Anarkis Dan Ditunggangi Organisasi Ilegal Di Papua