kabarmandala.com — Beredar pesan berantai melalui media sosial bahwa status Kota Jayapura akan dinaikkan menjadi Tanggap Darurat, Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menegaskan bahwa hal tersebut adalah hoaks. Menurut Gustav, bagi masyarakat yang menyebar berita hoaks dan mencari keuntungan dengan menaikkan barang, maka akan dikenakan Pasal 390 KUHP, menaikkan harga barang dagangan dengan menyiarkan kabar bohong dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara.
“Sampai sejauh ini belum ada keputusan resmi Pemerintah Kota Jayapura maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura. Jadi saya harap masyarakat tak membuat narasi yang tak jelas sumbernya karena akan membuat panik masyarakat sendiri,” kata Gustav, Minggu, 5 April 2020.
More Stories
Kegiatan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Yang Berujung Anarkis Dan Ditunggangi Organisasi Ilegal Di Papua
Dibalik Polemik Revisi Undang-Undang Otsus Papua
Optimisme Generasi Millenial Papua harus Wujudkan Masa Depan Papua