kabarmandala.com — Imbas dari terdapat 2 kasus positif Covid-19 di Papua Barat, tertanggal 27 Maret 2020, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meningkatkan status penanganan Covid-19, dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.
Berkaitan dengan naiknya status di Pabar, Gubernur menyatakan bagi penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat, dilarang masuk ke wilayah Provinsi Papua Barat. “(Sebaliknya) penduduk yang ber-KTP Papua Barat (dilarang berkunjung) ke provinsi lain, kecuali urusan yang sangat penting dan urgen,” ujar Gubernur Dominggus.
Di samping itu, dinyatakan pula untuk penduduk Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat, dilarang melakukan kunjungan antar Kabupaten/Kota, kecuali urusan yang sangat penting dan urgen.
“Masyarakat juga diimbau untuk membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali urusan yang sangat penting dan urgen, serta melaksanakan social distancing/physical distancing atau menjaga jarak fisik, saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas dan benar,” imbuh Gubernur Dominggus saat konferensi pers, Jumat malam (27/3/2020). Untuk diketahui, pernyataan ini berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020, dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan.
More Stories
Awali Bulan Penuh Kasih, GEMAPI dan PPM Gelar Bakti Sosial Kepada Keluarga Pejuang Pepera
Ketua Bamus Papua Dan Papua Barat : Sudah Clear, Papua Bagian Dari NKRI
Dewan Pemuda Adat Papua Tolak 1 Desember Sebagai Hari Kemerdekaan Papua